“Penurunan minimal 1,4 persen lagi harus kita capai demi memenuhi target nasional 2029. Sinergi lintas sektoral adalah kunci agar percepatan ini berjalan optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Hak Kesehatan Anak
Penurunan angka stunting merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah pusat hingga daerah wajib melakukan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Secara hukum, hal ini selaras dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana Pasal 45 menekankan bahwa orang tua, keluarga, pemerintah, dan masyarakat berkewajiban menjamin pemenuhan hak kesehatan anak demi menciptakan generasi emas yang berkualitas.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi Pemkab Jepara guna memberikan informasi publik yang akurat terkait pencapaian pembangunan kesehatan daerah.
(Red)















Tinggalkan Balasan