Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Bupati menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan pungli tiket masuk di Kampung Perahu dengan menghubungi perangkat desa setempat.
“Siang ini Carik Bandengan sudah mengumpulkan petugas penarik tiket di Kampung Perahu untuk diberikan pembinaan dan teguran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Wiwit, Kamis (3/04/2025).
Sementara itu, terkait laporan adanya perusahaan ayam yang membuang limbah ke sungai tanpa izin, Bupati telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jepara. Langkah lebih lanjut akan diambil untuk memastikan penegakan hukum atas pencemaran lingkungan yang merugikan warga.
Bupati memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi lingkungan dari pencemaran industri ilegal.
Langkah tegas Bupati Jepara dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentu harus diapresiasi agar selanjutnya tidak lagi terulang praktik pungli dan pencemaran lingkungan. Berharap tindakan penegakan hukum dan pembinaan yang diberikan dapat menjadi acuan bagi daerah lain dalam menjaga transparansi pelayanan publik serta kelestarian lingkungan.
(Red)
Tinggalkan Balasan