Dua Aduan Warga di Kabupaten Jepara Menunggu Tindak Lanjut

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Dua keluhan warga terhadap pelayanan publik dan pencemaran lingkungan mencuat di Kabupaten Jepara. Aduan masyarakat melalui LaporGub mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Kampung Perahu serta pembuangan limbah ilegal oleh perusahaan ayam di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan. Kamis (3/04/2025.

Seorang wisatawan yang mengunjungi Pantai Kampung Perahu pada Rabu (2/4/2025) siang melaporkan adanya dugaan pungli oleh petugas retribusi. Ia dikenakan tarif Rp20.000 untuk dua orang dewasa dan dua anak-anak, namun hanya menerima satu karcis senilai Rp10.000.

“Saya tidak masalah dengan nominalnya, tapi keberatan dengan ketidakjujurannya. Jika dua orang dewasa dikenakan biaya, maka karcisnya juga harus dua,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, keluhan lain datang dari warga Desa Kalipucang Wetan, yang resah dengan dua perusahaan ayam berlokasi di RT 5 RW 1, Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, yang diduga membuang limbah ke aliran sungai di tengah permukiman padat. Warga mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap beroperasi tanpa tindakan dari pihak berwenang.

Baunya sangat mengganggu dan limbahnya merusak ekosistem sungai,” keluh warga.

Tindakan pembuangan limbah sembarangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika terbukti menyebabkan pencemaran berat yang membahayakan kesehatan atau lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating