Edukasi Hukum: Landasan Operasi Bakti TNI
Secara yuridis, pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 8, ditegaskan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satunya adalah membantu tugas pemerintah di daerah. Program ini merupakan bentuk legal dari partisipasi TNI dalam pembangunan nasional guna menciptakan ketahanan wilayah yang tangguh melalui pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun tertanggal 11 Maret 2026. Seluruh fakta dan data lapangan merupakan bagian dari pelaporan kegiatan resmi Kodim 0207/Simalungun.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan