Investigasi Indonesia
Kota Tegal, Jawa Tengah – Warga Kota Tegal melayangkan aduan di laman LaporGub bernomor LGMB53166775 tertanggal 8 Januari 2025, mengenai maraknya tempat hiburan malam yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Aduan ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan meminta perhatian lebih terhadap pengelolaan dan penertiban tempat hiburan di Kota Tegal, khususnya tempat hiburan malam xcite yang telah mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
Dalam aduan yang diterima, beberapa keluhan utama yang disampaikan antara lain adalah penggunaan pakaian yang tidak pantas oleh pekerja di tempat hiburan, seperti pakaian bikini transparan, handuk mandi yang dijadikan pakaian, serta baju tidur. Selain itu, pengelola juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan tempat tersebut, di mana kaca jendela di ruangan dipasangi dengan tirai gelap, kamar mandi yang disembunyikan, serta area istirahat yang juga disembunyikan untuk menghindari pengawasan.
Selain masalah perilaku pekerja, aduan tersebut juga mencatat adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, aparat TNI, Polri, dan Satpol PP yang disebut-sebut sering melakukan perlindungan terhadap operasional tempat hiburan ini. Hal ini diperparah dengan sistem pengawasan yang tidak efektif, di mana pengunjung dapat dengan mudah menghindari inspeksi, dan sering kali sidak (inspeksi mendadak) tidak efektif karena sudah bocor lebih dulu.
Warga juga melaporkan bahwa meskipun tempat hiburan ini diduga tidak memiliki izin yang sah atau perpanjangan izin yang tepat, usaha ini tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap agar pemerintah provinsi segera melakukan sidak secara rutin, terutama pada jam-jam malam, serta memastikan adanya transparansi dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.