Diduga Aparat Melindungi Aktifitas Hiburan Malam Tak Sesuai Norma, Warga Kota Tegal Mengeluh

Gambar Gravatar

Adapun beberapa keluhan lain yang disebutkan adalah adanya praktik ilegal seperti perdagangan LC (Ladies Companion) oleh manajer, serta penggunaan narkoba oleh para LC yang ditempatkan di mess yang tersembunyi.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Terkait dengan permasalahan ini, ada beberapa aturan hukum yang dapat diterapkan untuk menanggapi keluhan warga tersebut:

  1. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan: Penggunaan pakaian yang tidak pantas di tempat hiburan malam, seperti bikini transparan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  2. Pelanggaran terhadap perizinan usaha hiburan: Setiap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau dengan izin yang tidak sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur izin usaha hiburan di daerah tersebut. Pasal 28 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa usaha hiburan yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penutupan usaha.
  3. Pelanggaran terhadap ketertiban umum: Adanya laporan tentang tempat hiburan yang melanggar ketertiban umum, termasuk jam operasional yang melampaui batas (misalnya hingga pukul 3-4 pagi) dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana berdasarkan Pasal 505 KUHP tentang tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.
  4. Penyalahgunaan narkoba: Jika terbukti adanya penggunaan narkoba oleh pekerja atau pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
  5. Perdagangan wanita dan eksploitasi seksual: Menjual atau menawarkan LC untuk tujuan eksploitasi seksual merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Selain itu, tindakan ini bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda.
  6. Penyalahgunaan jabatan dan perlindungan ilegal oleh aparat: Adanya keterlibatan oknum pejabat, aparat TNI, Polri, atau Satpol PP yang membeking tempat hiburan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang mengatur bahwa siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi kegiatan ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun.

Harapan Warga dan Tindak Lanjut Pemerintah

Warga Kota Tegal berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan memastikan adanya transparansi dalam setiap sidak yang dilakukan. Mereka juga meminta agar sidak dilakukan pada waktu yang tidak dapat diprediksi, terutama pada malam hari, sehingga pengelola tempat hiburan tidak memiliki kesempatan untuk “membocorkan” informasi sebelumnya.

Sebagai penutup, warga Kota Tegal menegaskan pentingnya edukasi bagi pemilik dan pekerja tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku, serta penegakan hukum yang lebih konsisten untuk menciptakan kota yang lebih aman dan tertib.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menjaga ketertiban dan moralitas di Kota Tegal.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *