Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Keempat tersangka yang diamankan adalah NA (42) dan AB (30), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, serta JKW alias Hanhan (39), warga Kabupaten Magelang, dan OA, warga Kabupaten Purbalingga. Diketahui, Hanhan dan OA saat ini berdomisili di Bandung.
Pengungkapan Kasus: Penangkapan Beruntun di Tiga Lokasi
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim kepolisian mengamankan tersangka NA pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 65 plastik kresek berisi narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, dua unit handphone, dan satu sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap NA, polisi menemukan percakapan mencurigakan dengan AB, yang mengarah pada pengembangan kasus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AB di Kecamatan Sumbang. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan:
✔ 65 plastik kresek berisi sabu seberat 12,4677 gram
✔ 1 timbangan digital
✔ Uang tunai Rp 800.000,-
✔ 1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz
✔ 1 unit handphone Realme C75
Dari pemeriksaan lebih lanjut, NA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal.
Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung
Berbekal informasi dari tersangka NA, tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hanhan serta OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 13.30 WIB.