Pemerintah juga telah menegaskan bahwa BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Sejak Oktober 2023, BPH Migas telah memberlakukan kebijakan yang melarang SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi kepada sub-penyalur.
Komitmen Pertamina dan Penegakan Hukum
PT Pertamina terus berkomitmen menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak terjadi kelangkaan. Namun, kasus seperti ini menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap jaringan ilegal tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
(Tim/Red)