Diduga Oplos Gas Subsidi, Mobil Pick up Silver Tanpa Surat Jalan Terpantau di Jalan Raya Bojonggede Kemang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Bogor, Jawa Barat– Sebuah mobil pikap Suzuki berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV terpantau membawa tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah besar tanpa identitas perusahaan dan surat jalan. Kendaraan tersebut terlihat melintas di Jalan Raya Bojonggede Kemang (Bomang), Kabupaten Bogor, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi gas subsidi. Sabtu (22/02/2025).

Sopir Akui Hanya Diperintah dan Dibayar Murah

Saat diwawancarai tim media, sopir kendaraan bernama Asep mengaku hanya sebagai pekerja yang diupah Rp1.000 per tabung gas. Ia mengungkapkan bahwa gas tersebut diangkut dari Depok dan akan dikirim ke Ciseeng.

“Saya cuma kerja, Bang. Saya dibayar Rp1.000 per tabung gas. Ini gas dari Depok mau diantar ke Ciseeng,” ujar Asep.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya lebih lanjut apakah gas tersebut dikirim ke warung-warung eceran (tamplas), Asep menampik dan mengatakan bahwa gas ini milik seseorang bernama Dipo yang nantinya akan diantar ke Gugun di Ciseeng.

Mobil Tanpa Identitas dan Surat Jalan, Diduga untuk Oplosan

Dari hasil pantauan di lokasi, gas LPG 3 kg tersusun rapi dan terikat di dalam mobil, namun kendaraan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan ataupun agen resmi. Selain itu, sopir juga tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi, padahal tabung-tabung tersebut masih dalam kondisi terisi penuh.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa gas subsidi tersebut akan digunakan untuk bahan oplosan, mengingat distribusi LPG 3 kg tidak boleh dijual secara eceran sejak 1 Februari 2025. Sesuai aturan terbaru dari Pertamina, gas subsidi ini hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE dengan menunjukkan KTP.

Aturan Hukum Terkait Penyalahgunaan LPG Subsidi

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, distribusi gas LPG 3 kg telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
  • Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Memperbarui ketentuan dalam Perpres 104 Tahun 2007 terkait distribusi LPG bersubsidi.
  • Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.
  • Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG 3 kg.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *