Investigasi Indonesia
Jakarta – Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024).
Melansir Kompas.com, Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung intensif sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari pada Rabu (1/1/2025).
“Sidang memutuskan PTDH bagi Direktur Narkoba atas pelanggaran etik. Proses ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas pelanggaran,” kata Anam, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) yang menjabat sebagai kepala unit (Kanit) juga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, seorang perwira lain dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih menunggu putusan lanjutan karena sidang diskors dan dijadwalkan berlanjut pada Kamis (2/1/2025).
Upaya Banding dan Komitmen Penindakan
Kombes Donald dan Kanit yang diberhentikan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Keduanya mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Anam.
Sidang ini merupakan bagian dari komitmen Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menegakkan disiplin. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang etik dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas.
“Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran anggota. Sidang etik dilakukan simultan dan berkesinambungan,” ujar Trunoyudo.
Kasus Pemerasan di Konser DWP
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Dari laporan yang diterima, sebanyak 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam insiden ini. Sebanyak 18 anggota Polri diduga terlibat, tiga di antaranya telah menjalani sidang etik.