Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan EAA (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, setelah tersangka diamankan saat melakukan pengangsuan (pengisian ilegal) BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila), Jalan Brigjen Sudiarto, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.
Modus Operandi Tersangka
Menurut penyelidikan, tersangka EAA menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Panther warna hitam (Nopol K-1605-WS) yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas 500 liter. Modus yang digunakan antara lain:
✅ Mengisi BBM bersubsidi dari beberapa SPBU di Salatiga
✅ Mengganti plat nomor kendaraan dan barcode MyPertamina untuk menghindari deteksi sistem
✅ Menimbun dan menjual solar bersubsidi ke industri dengan harga lebih tinggi
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ Uang tunai Rp970.000
✔ 5 lembar barcode MyPertamina dan beberapa plat nomor kendaraan
✔ 1 unit Isuzu Panther hitam dengan tangki modifikasi
✔ 4 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
✔ 8 kempu berisi ± 4.860 liter solar bersubsidi
✔ 1 set mesin pompa air alkon besar merk INOTO HF/5B 220V
✔ 1 set mesin pompa air kecil warna hitam
✔ 35 lembar barcode BBM solar subsidi
✔ 38 lembar plat nomor kendaraan
✔ 4 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangsuan BBM ilegal
Penyelidikan dan Sanksi Hukum
Penyidik mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak Agustus 2024 dengan menjual BBM bersubsidi kepada industri untuk memperoleh keuntungan pribadi.