Dugaan Pungli dan Ketidakdisiplinan Kepsek di SDN 5 Meteseh Boja

Gambar Gravatar

Aturan Hukum Terkait Pungutan Liar di Sekolah

Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid. Semua sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.

Sementara itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana BOS tidak boleh menarik pungutan tambahan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 12 e: Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan

Jika ada unsur pemaksaan dalam pembayaran yang dilakukan wali murid, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, sehingga pungutan di sekolah negeri melanggar hukum.

Langkah-Langkah Pengaduan jika Mengalami Pungutan Liar di Sekolah

Jika orang tua siswa mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar di sekolah negeri, berikut cara melaporkannya:

  • Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Kunjungi kantor Dinas Pendidikan Kendal atau hubungi melalui nomor resmi untuk menyampaikan laporan resmi.
  • Adukan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI. Inspektorat bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan korupsi dalam dunia pendidikan.
  • Laporan ke Ombudsman RI bisa dilakukan melalui situs: https://ombudsman.go.id
  • Laporkan ke Saber Pungli (Satgas Pungutan Liar)
  • Hubungi Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id atau kepolisian setempat.
  • Gunakan Media Sosial dan Media Massa
  • Jika kasus sulit diproses, adukan melalui media sosial atau laporkan ke media massa untuk meningkatkan perhatian publik.

Dugaan pungutan liar di SDN 5 Meteseh, Boja, Kendal, merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid, apalagi dalam jumlah yang besar dan bersifat mengikat.

Jika terbukti bersalah, oknum sekolah yang terlibat bisa dijerat dengan UU Tipikor, KUHP tentang Pemerasan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat perlu berani melaporkan praktik pungutan liar ini kepada pihak berwenang agar dunia pendidikan di Indonesia terbebas dari praktik korupsi yang merugikan siswa dan wali murid.

Kasus dugaan pungli di SDN 5 Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal, tidak hanya menunjukkan potensi pelanggaran hukum dalam bentuk pungutan liar, tetapi juga mengindikasikan ketidakdisiplinan kepala sekolah yang gagal menjalankan tugasnya di dua lokasi.

Pemerintah dan pihak terkait, seperti dinas pendidikan dan inspektorat daerah, perlu segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan siswa dan wali murid. Jika terbukti bersalah, pihak sekolah harus bertanggung jawab secara hukum agar praktik serupa tidak terulang.

Hingga berita ini dipublikasikan, laporan tersebut masih berstatus Verifikasi di Kabupaten Kendal.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *