Dugaan Pungli di SMPN 1 Batealit: “Iuran Sukarela” yang Dipaksakan, Pejabat Disdikpora Jepara Diduga Terlibat

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Sejumlah wali murid SMPN 1 Batealit, Kabupaten Jepara, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan sukarela” yang ternyata bersifat wajib. Dugaan pungli ini melibatkan pihak sekolah, komite, serta pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara.

Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan desakan agar dilakukan audit serta diberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.

Pungutan “Sukarela” yang Bersifat Wajib

Dugaan pungli ini bermula dari pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid, di mana komite sekolah menetapkan nominal iuran yang disebut sebagai “sumbangan sukarela.” Namun, pada praktiknya, nominal tersebut telah ditentukan dan wajib dibayarkan oleh setiap siswa.

Bacaan Lainnya

Berikut rincian iuran yang ditetapkan:
– Siswa kelas VII: Rp 400.000
Siswa kelas VIII: Rp 450.000
Siswa kelas IX: Rp 350.000
Iuran tambahan study tour kelas IX: Rp 850.000 (tetap harus dibayar meskipun siswa tidak ikut serta, dan menjadi syarat pengambilan ijazah).

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan ini, namun mereka tetap dipaksa untuk membayar. Bahkan, beredar dugaan bahwa siswa yang orang tuanya menolak membayar mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

Bukti kuitansi pembayaran telah beredar luas di masyarakat, memperkuat indikasi adanya praktik pungli yang bertentangan dengan peraturan.

Pejabat Disdikpora Jepara Diduga Tutup Mata

Dalam kasus ini, nama Kabid SMP Disdikpora Jepara, Ahmad Nurrofiqoto, turut terseret. Ia justru membela pihak sekolah, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi dalam pungutan tersebut.

Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa pejabat terkait berusaha menutupi dugaan pungli yang terjadi.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Ahmad Nurrofiqoto memilih untuk bungkam dan tidak memberikan respons. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang perlu diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, hanya memberikan respons dengan mengirimkan dokumen PDF Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta surat edaran terkait larangan penggalangan dana yang tidak sesuai aturan. Namun, tidak ada pernyataan tegas mengenai sanksi bagi pejabat maupun pihak sekolah yang diduga terlibat dalam pungutan ini.

Mediasi Bermasalah, Wartawan Tidak Pernah Dilibatkan

Plt. Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara, Edi Utoyo, mengklaim bahwa kasus ini telah dimediasi antara pihak sekolah, komite, dan wartawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *