Dukun di Pekalongan Tipu Korban Rp55 Juta dengan Janji Sembuhkan Penyakit

Gambar Gravatar

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” ungkap AKBP Doni Prakoso Widamanto.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Penipuan seperti yang dilakukan oleh Kunarsih diatur dalam:

  1. Pasal 378 KUHP:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, atau tipu muslihat, menyebabkan orang menyerahkan barang kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

    Bacaan Lainnya
  2. Pasal 372 KUHP (jika terbukti ada penggelapan):

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.”

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa supranatural yang tidak masuk akal. Sebaiknya, masalah kesehatan atau keluarga diselesaikan melalui jalur medis, konsultasi profesional, atau lembaga resmi yang dapat dipercaya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *