“Harapan kami, momentum ini dapat dimanfaatkan pelaku industri untuk menjalin kontrak jangka panjang dan memperkuat posisi Jepara sebagai pusat furnitur dunia,” tegasnya.
Edukasi Hukum: Perlindungan Produk Lokal dan Ekspor
Secara yuridis, pengembangan industri mebel skala internasional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitasi promosi bagi produk dalam negeri untuk menembus pasar ekspor. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, setiap pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha serta perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk Indikasi Geografis untuk ukiran khas daerah. Pelanggaran terhadap standar mutu ekspor atau pemalsuan identitas produk asal daerah dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana sesuai aturan perlindungan konsumen dan perdagangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi Disperindag Kabupaten Jepara guna mendukung promosi industri kreatif nasional dan transparansi perkembangan ekonomi daerah.
(Red)










Tinggalkan Balasan