ESDM Cabang Dinas Wilayah Kendeng Muria Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Galian C Ilegal di Jepara

Gambar Gravatar

Mendapati aduan tersebut pihak ESDM Cabang Dinas wilayah Kendeng Muria, langsung mendatangi lokasi pada hari Senin (07/10/2024) untuk melakukan penindakan dan penghentian aktifitas penambangan.

Beberapa poin tindak lanjuti yang dilakukan pihak ESDM dengan pelaku tambang, antara lain:

  1. Telah dilakukan pengecekan ke lapangan pada hari Senin, 7 Oktober 2024 Oleh Cabdin ESDM WIlayah Kendeng Muria;
  2. Telah dilakukan inventarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
  3. Telah dihentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan dan menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;
  4. Penanggung jawab kegiatan tambang mau menandatangani Surat Berita Acara;
  5. Akan dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan.

Dengan demikian aduan masyarakat Desa Pancur dianggap sudah selesai ditindak lanjuti oleh pihak ESDM dan berharap ke depannya tidak lagi ada aktifitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *