Semarang, Jawa Tengah – Berbicara mengenai Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) tidak terlepas dari peranan penting dari pemerintah pusat maupun daerah, pasalnya disitu juga terdapat hak masyarakat terkait ruang publik.
Seperti halnya di Stasiun Tawang, Stasiun ini yang terletak di Jalan Taman Tawang No. 1, Tj. Mas, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah yang merupakan Stasiun kelas besar tipe A memiliki luas panjang sekitar 175 meter
pada ketinggian +2 meter di atas permukaan laut berada dalam pengelolaan Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang.
Bisa kita cermati bersama dulunya didepan Stasiun tawang adalah jalan raya yang sering digunakan oleh pengendara dan para masyarakat sekitar bisa menikmati jalan tersebut baik untuk sekedar jogging maupun aktifitas lainnya.
Namun beberapa tahun belakangan ini lahan hijau tersebut berubah fungsi menjadi folder air yang katanya sebagai sarana agar ketika adanya banjir folder air tersebut bisa membantu untuk menanggulangi dampak banjir dan menampung air hujan.
Di situ masyarakat kota semarang sudah mulai gundah karena tidak adanya lagi fasilitas untuk tempat olah raga, setelah beralih fungsi dari lapangan olah raga dan kemudian menjadi tempat penampungan air ( folder ) masyarakat juga di hadapkan dengan alih fungsi fasum (Fasilitas Umum) jalan depan Stasiun Tawang yang mana pada jaman dahulu masyarakat sangat mudah untuk bepergian ke mana saja dengan melewati akses jalan umum di depan Stasiun Tawang namun beberapa tahun belakangan ini fasum (Fasilitas Umum) telah disulap menjadi tempat parkir pribadi yang mana masyarakat sangat resah karena pada saat mau melintas jalan tersebut harus bayar terlebih dahulu.
Dan apalagi pada waktu hari libur akses jalan menuju dari semarang utara menuju ke jalan citarum akses jalan kota lama pasti di tutup yang menjadikan ketidak nyamanan bagi pengguna jalan.
Berawal pada tanggal 17 April 2023 ada bentuk perubahan nama stasiun tersebut di lakukan usai adanya perjanjian kerja sama antara PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan Bank Jateng melalui program hak penamaan atau naming Rights.
Naming Rights atau biasa disebut Hak Penamaan adalah bentuk periklanan di mana sebuah perusahaan atau mitra membeli hak untuk menamai fasilitas ataupun sebuah acara yang diatur dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan brand awareness di masyarakat khususnya dikota semarang dengan harapan seiring berjalannya waktu akan menjadi Top of Mind.