Investigasi Indonesia
Artikel – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dana ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar siswa bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus penyelewengan dana PIP oleh oknum pihak sekolah yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini bukan hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Modus Penyelewengan Dana PIP di Sekolah
Penyelewengan dana PIP oleh pihak sekolah terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
Pemotongan Dana oleh Sekolah
Sekolah melakukan pemotongan dengan alasan biaya administrasi atau sumbangan sukarela. Padahal, setiap rupiah dari dana PIP harus diterima penuh oleh siswa yang berhak.
Rekayasa Data Siswa Penerima
Oknum sekolah memasukkan siswa yang sebenarnya tidak berhak menerima PIP, lalu mencairkan dana untuk kepentingan pribadi. Bisa juga dengan menggunakan data siswa yang sudah lulus atau fiktif.
Memaksa Siswa untuk Menyerahkan Dana ke Sekolah
Beberapa oknum sekolah mewajibkan siswa penerima PIP menyetorkan dana ke sekolah dengan dalih untuk pembelian seragam, buku, atau kegiatan lainnya. Padahal, penggunaan dana PIP harus sesuai dengan ketentuan, dan tidak boleh dipaksa untuk diserahkan ke sekolah.
Pencairan Dana Tanpa Sepengetahuan Siswa atau Orang Tua
Sekolah menyimpan atau mengambil ATM/Kartu KIP siswa, lalu mencairkan dana tanpa izin pemilik yang sah. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah.
Belum lama ini, Ronald Aristone Sinaga, yang dikenal sebagai Bro Ron, mengungkap dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Bogor, termasuk di Kecamatan Tenjo. Melalui akun Instagram-nya, Bro Ron menerima banyak pengaduan dari murid dan orang tua mengenai tidak diterimanya dana PIP yang seharusnya menjadi hak mereka. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dugaan penyelewengan ini terjadi di belasan sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA, baik negeri maupun swasta. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu kasus yang terungkap adalah di SDN 03 Jagabita, Parungpanjang, di mana kepala sekolah mengakui telah menyalahgunakan dana PIP selama empat tahun terakhir, dengan total dana yang diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah Bro Ron menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan penggelapan dana pendidikan oleh pihak sekolah. Bro Ron kemudian aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengatasi penyalahgunaan dana PIP, termasuk langkah-langkah konkret untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dana PIP, serta perlunya tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Aturan Hukum Terkait Dana PIP
1. Dasar Hukum PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya: