Heboh Surat Palsu Catut Nama PPWI, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) digemparkan dengan beredarnya surat palsu yang menggunakan kop surat PPWI. Surat tertanggal 15 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, meminta bantuan dana sebesar Rp25 juta. Surat tersebut mencatut nama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia sebagai Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, dan Ade Fadil dari media Metro Pagi sebagai Sekretaris.

PPWI Tegas: Surat Itu Palsu!

PPWI Nasional dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan meminta semua pihak untuk mengabaikannya. PPWI mengecam tindakan pencatutan nama organisasi yang bertujuan melakukan penipuan dan pemerasan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menjelaskan beberapa hal penting terkait surat palsu tersebut:

  1. Kop surat yang digunakan pelaku berbeda dari kop surat resmi PPWI.
  2. Stempel dan pola penomoran surat dalam dokumen palsu tidak sesuai dengan format resmi PPWI.
  3. Tidak ada struktur kepengurusan PPWI dengan nama “PPWI Perwakilan Priangan Timur.”
  4. Kedua pelaku, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil, bukan anggota PPWI dan tidak memiliki kartu keanggotaan PPWI.

Langkah Hukum dan Instruksi PPWI

Atas tindakan ini, PPWI berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan Ciamis telah diinstruksikan untuk segera membuat laporan ke Polres Pangandaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaku penipuan mendapatkan sanksi hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *