Isi Berita (Telah Dirapikan dan Ditingkatkan):
JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang tidak sesuai standar. Ketiganya yakni:
- S, Presiden Direktur PT PIM
- AI, Kepala Pabrik
- DO, Kepala Quality Control PT PIM 1
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satgas Pangan Polri menemukan alat bukti yang cukup. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya,” jelas Helfi.
Modus Operandi:
Ketiga tersangka diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan beras premium oplosan yang tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023.
Barang Bukti Disita:
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti besar, antara lain:
- 13.740 karung beras berbagai merek seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip (kemasan 2,5 kg dan 5 kg)
- 58,9 ton beras patah jenis premium
- 53,15 ton beras patah besar
- 5,75 ton beras patah kecil
Selain itu, turut disita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, termasuk dokumen hasil produksi, SOP, izin edar, sertifikat merek, hingga dokumen pengendalian mutu.
Pasal dan Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➤ Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar - Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
➤ Ancaman hukuman: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran distribusi beras oplosan tersebut di pasaran.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan