Maraknya peredaran obat ilegal, khususnya di kalangan remaja, menjadi masalah serius yang mengancam moral dan kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, diharapkan segera bertindak tegas. Tanpa penegakan hukum yang kuat, toko-toko ilegal ini akan terus menjamur dan meresahkan masyarakat.
Dampak Serius bagi Generasi Muda dan Pelanggaran Hukum
Peredaran obat ilegal jenis ini sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Obat golongan G, seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol, kerap disalahgunakan untuk efek euforia, padahal penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ, gangguan mental, bahkan kematian. Mudahnya akses obat ilegal di lingkungan permukiman meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh anak muda, mengancam masa depan dan menimbulkan masalah sosial luas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjual obat tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana:
- Pasal 196: Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenai sanksi pidana.
- Pasal 197: Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana.
Ancaman hukuman berupa penjara dan denda miliaran rupiah berlaku bagi pelanggar. Oleh karena itu, BPOM, Dinas Kesehatan, dan aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas agar toko obat ilegal ini tidak terus berkembang dan merusak generasi muda serta ketertiban masyarakat.
(TIM)
Tinggalkan Balasan