Salah satu hal yang mengundang perhatian adalah dua anggota Polsek Kodi Bangedo yang diduga melakukan pungutan liar tidak mengenakan pakaian dinas saat meminta uang tersebut. Tindakan ini dilakukan di depan Kantor Polsek Kodi Bangedo, yang semakin memalukan bagi institusi kepolisian.
Pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kodi Bangedo dapat dikenakan sanksi hukum. Pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, pungli juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Berita ini sempat viral di media sosial, yang kemudian mendorong Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si., untuk memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres SBD untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para sopir yang menjadi korban pungli. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polsek Kodi Bangedo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan