Diduga Curang, Petugas Satpas Solo Isi Sendiri Survei Kepuasan

Abah Sofyan
Ulasan Warga dan Gambar Ilustrasi - Edited by redaktur

Investigasi Indonesia

Solo, Jawa Tengah – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Solo kembali menuai sorotan tajam. Seorang warga membagikan pengalaman pahitnya di Google Maps setelah memperpanjang SIM C, dengan menyebut sistem pelayanan membingungkan dan penuh drama tak masuk akal — bahkan sampai petugas mengisi sendiri survei kepuasan pelanggan di aplikasi Telegram!

Warga yang datang sejak pukul 07.30 pagi harus melalui proses panjang dan berbelit. Dimulai dari antre dengan menitipkan KTP asli tanpa nomor antrian resmi, hingga harus menyediakan sendiri fotokopi dokumen penting seperti KTP, SIM lama, dan kartu BPJS — yang jika dibuat di lokasi justru dipatok dengan harga tinggi.

Test kesehatan disuruh online lewat aplikasi Simpel Pol, bayar 70 ribu. Tapi pas psikotes harus ke tempat lain, bayar 100 ribu lagi. Lokasinya jauh-jauh semua, ribetnya bukan main,” tulis warga dalam ulasannya.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, kejanggalan paling mencolok justru terjadi ketika petugas sendiri yang mengambil alih ponsel pemohon untuk mengisi survei kepuasan pelayanan melalui Telegram.

Kita yang gak puas, tapi mereka yang ngisi puas. KOCAK ya,” lanjutnya dengan nada sarkastik.

Prosedur digital yang katanya “modern” justru menjadi jebakan membingungkan. Dari aplikasi Telegram hingga Instagram dokter kesehatan, semua diminta warga ikuti tanpa penjelasan masuk akal. Bahkan disebut-sebut ada permintaan untuk mem-follow akun Instagram dokter — tindakan yang tidak relevan dan terkesan personal.

Meski telah melakukan tes dan pembayaran dengan sistem daring, masih banyak warga ditolak saat datang langsung dengan alasan yang tidak rasional. Sistem online dan offline yang tidak sinkron memperburuk pelayanan publik yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit.

“Yang gak gaptek aja bingung, gimana orang tua yang gaptek? Daftar online, tapi datang offline ditolak. Serasa dipaksa dateng cuma buat petugas bisa ngisi survey sendiri,” pungkasnya.

Sementara Kasatlantas Polresta Solo. Agung Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjutnya, hanya menjawab singkat.

Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti,” jawab Kasatlantas singkat. Kamis (31/07/2025).

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Pasal 17 ayat (2): “Penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan penyimpangan prosedur pelayanan.”
  • Pasal 54 huruf a dan d: Masyarakat dapat melaporkan penyelenggara pelayanan publik jika pelayanan tidak sesuai standar atau prosedur yang ditetapkan.

🔹 Sanksi: Teguran tertulis, penilaian ulang, hingga rekomendasi pemecatan bagi oknum ASN.


2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Pasal 10: Pejabat pemerintahan wajib bertindak jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
  • Pasal 17: Setiap tindakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dibatalkan dan dikenai sanksi administratif atau pidana.

🔹 Ancaman: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang → dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating