Ketika Suara Publik Diabaikan: Dimana Keadilan?

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta — Dalam sistem demokrasi, legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan melalui proses politik, tetapi juga melalui standar hukum, etika, dan kepercayaan masyarakat. Berbagai isu mengenai keabsahan dokumen administrasi publik—termasuk ijazah—sering kali menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Ketika pertanyaan publik tidak mendapat respons yang memadai, muncul diskusi penting: apa langkah yang seharusnya ditempuh?

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dalam catatannya mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, berkewajiban memastikan setiap informasi diperiksa berdasarkan ketentuan perundangan, tanpa memandang status atau posisi seseorang.

Transparansi menjadi kunci. Proses pemeriksaan yang tertutup atau komunikasi yang tidak jelas justru memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Karena itu, melibatkan ahli independen, membuka ruang pemantauan publik, serta menyampaikan perkembangan secara berkala dianggap penting untuk menjaga integritas proses hukum.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran sentral. Suara publik tidak boleh berhenti ketika respons pemerintah belum memuaskan. Forum diskusi, kampanye edukatif, hingga ruang partisipasi warga dapat menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Lembaga pendidikan pun didorong untuk ikut menjaga integritas akademik. Para akademisi, peneliti, dan civitas kampus memiliki otoritas moral untuk mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating