Selain proses pidana, Polri juga langsung menindak para pelaku melalui pemeriksaan etik. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Berdasarkan alat bukti, keenam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polisi menerima laporan pengeroyokan dari dua pria, dan saat tiba di lokasi menemukan satu korban meninggal serta satu korban dalam kondisi kritis. Penyelidikan kemudian mengarah pada enam anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Enam tersangka tersebut merupakan anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri,” tegas Truno.
Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan para tersangka termasuk kategori pelanggaran berat, karena bertentangan dengan:
- Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 13 huruf M Perpol No. 7 Tahun 2022
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus ini tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: Humas Polri
(Red)








Tinggalkan Balasan