Ahli: Tak Ada Pasal Jerat Jekson Sihombing

Abah Sofyan

“Ini adalah kebangkrutan moral dalam penegakan hukum. Bagaimana mungkin aktivis yang membantu negara mengungkap kerugian pajak hingga Rp57 triliun justru dikriminalisasi dengan pasal yang dipaksakan? Sangat memalukan jika aparat hukum justru menjadi tameng bagi kepentingan korporasi,” cetus Wilson Lalengke, Jumat (20/2/2026).

Tinjauan Moral dan Nilai Pancasila

Kriminalisasi terhadap Jekson dinilai sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara filosofis, memaksakan hukuman tanpa kepastian hukum merupakan bentuk tirani. Merujuk pada asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, Jekson seharusnya dibebaskan demi hukum.

Filsuf Immanuel Kant dalam Categorical Imperative memperingatkan bahwa manusia harus menjadi tujuan, bukan alat. Dalam kasus ini, Jekson diduga dijadikan alat intimidasi agar aktivis lain berhenti menyuarakan kebenaran terkait kerusakan lingkungan dan penjarahan tanah rakyat di Bumi Lancang Kuning.

Ujian Integritas Majelis Hakim

Publik kini menanti keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memutus perkara ini secara adil. Penundaan keputusan di tengah fakta persidangan yang sudah sangat terang benderang dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”.

Bacaan Lainnya

Sesuai tuntutan Wilson Lalengke dan tim penasihat hukum, penghentian proses hukum terhadap Jekson Sihombing adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan marwah hukum di Indonesia. Dunia internasional kini mencatat apakah hukum di Riau masih berpihak pada kebenaran atau tunduk pada tekanan kekuasaan korporasi.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating