“Wartawan bukan gangster, jadi jangan terlalu berlebihan pengamanannya,” tambahnya.
Selain itu, M Dafi Yusuf, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, menekankan bahwa pekerjaan wartawan dilindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menambahkan bahwa pihak ajudan seharusnya memahami fungsi jurnalistik dan memberi akses yang layak kepada wartawan untuk menjalankan tugas mereka.
Dalam somasinya, AJI-PWI Jateng juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Nana dan ajudannya, termasuk permintaan maaf terbuka, penggantian ajudan dengan yang lebih profesional, serta evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu, mereka akan melaporkan kejadian ini ke jalur hukum.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini dan berjanji untuk mendampingi Wisnu dalam proses pemulihan kesehatannya.
Namun, AJI dan PWI tetap menuntut tindakan lebih lanjut, termasuk permintaan maaf secara terbuka dan langkah-langkah evaluasi terhadap ajudan Nana.
Somasi ini menjadi sinyal kuat bagi para pejabat pemerintah agar menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan kebebasan pers tidak terhalang oleh tindakan represif.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan