AKBP B Dipecat Tidak Hormat Setelah Terbukti Langgar Etik Berat

Abah Sofyan

Pelanggaran berawal dari hubungan gelap AKBP B dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H atau Levi, yang bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. Puncaknya terjadi pada Minggu (16/11/2025) saat keduanya menginap di sebuah kostel di Semarang. Keesokan harinya, wanita tersebut ditemukan meninggal dunia, memicu pemberitaan luas dan menimbulkan citra negatif bagi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan PTDH.

Kabid Humas menyebut bahwa AKBP B menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Keputusan ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak kepercayaan publik dan citra Polri. Penegakan kode etik akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Artanto.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating