“Debunya sangat mengganggu pernapasan. Kalau hujan, jalan jadi licin, berlubang, dan rawan kecelakaan,” keluh seorang warga, Senin (6/8/2025).
Polisi Diduga Bungkam
Tim media telah menghubungi Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (06/08/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons sama sekali, meskipun pesan telah terbaca.
Diamnya Kapolres menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Penambangan Galian C tanpa izin melanggar beberapa regulasi penting di Indonesia:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 35-36: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK dari pemerintah pusat.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Perda Jateng No. 6 Tahun 2010
Mengatur sanksi administratif hingga penghentian operasional atas kegiatan tambang ilegal.
Oknum aparat yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang, dan jika terbukti menerima keuntungan, dapat dikenakan pasal gratifikasi atau korupsi.
Desakan Warga
Masyarakat mendesak agar:
• Aparat penegak hukum bertindak tegas.
• Dinas lingkungan hidup melakukan audit dampak praktik tambang ilegal dihentikan dan diproses hukum.
• Warga menuntut keadilan dan perlindungan atas lingkungan hidup mereka yang mulai rusak akibat kepentingan oknum tak bertanggung jawab.
(TIM)
Tinggalkan Balasan