Dugaan rekayasa kasus bermula pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya, Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jekson memenuhi undangan pertemuan dari seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah. Pria tersebut mengaku sebagai perwakilan PT. Ciliandara Perkasa (bagian dari Surya Dumai Group) dengan dalih membicarakan penyelesaian sengketa secara damai. Mengingat Jekson gencar melaporkan dugaan korupsi perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung hingga KPK, ia menghadiri undangan dengan itikad baik.
Baca juga: Brutal! Wartawan Disiksa Saat Aksi Mahasiswa
Namun, pertemuan tersebut diduga kuat telah dirancang sebagai jebakan (entrapment). Nur Riyanto menyodorkan sebuah tas merah marun yang diduga berisi uang tunai Rp150 juta. Jekson dengan tegas menolak tawaran tersebut.
“Saya datang bukan untuk uang, saya ingin bicara soal keadilan,” tegas Jekson seraya meninggalkan ruangan pertemuan.
Nahas, sesampainya di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian. Ia dipaksa memegang tas merah tersebut untuk difoto sebagai barang bukti, meski ia menolak keras. Tanpa surat penangkapan yang jelas saat kejadian, Jekson digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan pemerasan.
Latar Belakang Kasus: Pajak Rp57 Triliun
Jekson Sihombing selama ini menyoroti dugaan praktik kotor di lingkungan Surya Dumai Group. Investigasinya mengarah pada dugaan penggelapan pajak perkebunan sawit yang merugikan negara hingga estimasi Rp57 triliun selama belasan tahun.
“Jekson membantu negara menyelamatkan aset dari kejahatan korporasi, tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ungkap Laiden Sihombing, ayah Jekson, saat melaporkan kasus ini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kasus pajak, Jekson juga diketahui kerap mengkritik keras kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya terkait penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan. Kritik tajam ini diduga menjadi salah satu pemicu ketidaksukaan aparat terhadap dirinya.
Penggeledahan Tanpa Prosedur?
Eskalasi tindakan aparat berlanjut pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025. Belasan polisi bersenjata lengkap menggeledah kediaman Jekson di Pekanbaru. Keluarga menyayangkan tindakan tersebut karena dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Polisi menyita sejumlah aset seperti mobil, laptop, ponsel, hingga berkas investigasi korupsi. Bahkan, sertifikat tanah dan surat ganti rugi (SKGR) milik keluarga yang tidak berkaitan dengan kasus turut diamankan.
“Kami tidak tahu apa hubungan tanah keluarga dengan kasus ini. Mereka mengambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibunda Jekson.
Desakan Copot Kapolda Riau
Menanggapi laporan keluarga korban, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan kriminalisasi ini. Tokoh pers yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai aparat hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan bagi segelintir pengusaha.
“Polisi digaji oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi penjaga bagi pengusaha yang merugikan negara,” tegas Wilson, Jumat (16/1/2026). Ia pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Riau demi memulihkan kepercayaan publik.
Keluarga kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini agar Jekson Sihombing mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari segala tuduhan yang diduga direkayasa.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan