Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri secara intensif tengah mendalami laporan terkait kasus kekerasan seksual Pelatnas yang melibatkan seorang mantan kepala pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing nasional. Terlapor berinisial HB diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah atlet putri dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pemusatan latihan.
Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Pendampingan hukum bagi para korban dilakukan oleh tim advokat dari PERADI Suara Advokat Indonesia di bawah koordinasi Setia Dharma. Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan atensi khusus karena menyangkut penyalahgunaan wewenang terhadap kelompok rentan.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan resminya.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rentetan peristiwa kelam tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni tahun 2021 hingga 2025. Aksi bejat terlapor disinyalir berlangsung di beberapa titik lokasi, termasuk Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, serta merembet ke sejumlah negara saat para atlet sedang mengikuti ajang pertandingan internasional membawa nama bangsa.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan salah satu atlet yang menjadi korban pada 6 Maret 2026. Selain itu, kepolisian telah memfasilitasi pelaksanaan visum et repertum serta pemeriksaan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna memperkuat bukti fisik dan psikis para korban.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan oleh tim penyidik, di antaranya laporan internal Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pengurus pusat terkait Pelatnas 2025, serta rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara terlapor dengan para korban.
















Tinggalkan Balasan