Menurut Martin, keberhasilan membongkar 17 perusahaan palsu ini membuktikan bahwa Polri semakin canggih dalam mendeteksi taktik pencucian uang (money laundering).
“Ini bukti Polri tidak main-main. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya konkret memutus nadi finansial yang menopang ekosistem judi online,” tambahnya. Ia pun menyerukan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus “gaspol” tanpa pandang bulu.
Sita Dana Rp59 Miliar
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa jaringan ini mengoperasikan 21 situs judi dengan tameng legalitas palsu.
“Modus operandi tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan dokumen palsu untuk mengisi struktur direksi. Tujuannya hanya satu: membuka rekening bank penampung,” jelas Himawan pada Rabu (7/1/2026).
Dalam operasi tersebut, Polri berhasil menyelamatkan uang negara dengan memblokir dan menyita dana tunai senilai Rp59,1 miliar. Aksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera maksimal bagi para operator judi yang merusak ekonomi masyarakat.
(Red)








Tinggalkan Balasan