Bareskrim Sidik Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Abah Sofyan
AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat Kapolres Bima - Foto Instagram Didik Putra Kuncoro

Investigasi Indonesia

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum dalam kasus narkoba Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke tahap penyidikan. Keputusan strategis ini diambil setelah jajaran kepolisian melaksanakan gelar perkara intensif di ruang Wadir Tippidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026), dipimpin langsung oleh Kbp. Sunaryo.

Kronologi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti

Kasus yang melibatkan perwira menengah polri ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Paminal Mabes Polri awalnya mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan melakukan interogasi mendalam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya sebuah koper berwarna putih milik yang bersangkutan yang diduga kuat berisi narkotika.

Baca juga: Oknum Polisi Hina Ketum PPWI

Bacaan Lainnya

Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum penyidik tiba, koper tersebut dilaporkan telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dalam jumlah signifikan, antara lain:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating