- Sabu: 16,3 gram
- Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Aprazolam: 19 butir
- Happy Five: 2 butir
- Ketamin: 5 gram
Hasil Gelar Perkara dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Tippidnarkoba, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum AKBP Didik Putra Kuncoro ke tingkat penyidikan. Selain itu, penyidik juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan laboratorium terhadap sampel darah dan rambut dua orang lainnya yang terlibat, yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.
“Penyidik akan mendalami secara rinci bagaimana proses perpindahan koper berisi narkotika tersebut dari tangan AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita. Peran serta niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak terkait juga akan diperdalam,” ungkap laporan hasil gelar perkara tersebut.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis. Peserta gelar perkara sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polri sebagai bentuk komitmen bersih-bersih institusi dari penyalahgunaan narkotika.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan