Bareskrim Sidik Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Abah Sofyan
AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat Kapolres Bima - Foto Instagram Didik Putra Kuncoro
  • Sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Aprazolam: 19 butir
  • Happy Five: 2 butir
  • Ketamin: 5 gram

Hasil Gelar Perkara dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Tippidnarkoba, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum AKBP Didik Putra Kuncoro ke tingkat penyidikan. Selain itu, penyidik juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan laboratorium terhadap sampel darah dan rambut dua orang lainnya yang terlibat, yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

“Penyidik akan mendalami secara rinci bagaimana proses perpindahan koper berisi narkotika tersebut dari tangan AKBP Didik ke kediaman Aipda Dianita. Peran serta niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak terkait juga akan diperdalam,” ungkap laporan hasil gelar perkara tersebut.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis. Peserta gelar perkara sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polri sebagai bentuk komitmen bersih-bersih institusi dari penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating