Bayar Pajak Diduga Dipersulit, BKD Semarang Tuai Sorotan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Menyetorkan uang kepada negara sebagai bentuk kontribusi pembangunan seharusnya difasilitasi dengan sistem yang cepat dan mudah. Namun, ironi justru terjadi dalam tata kelola pembayaran pajak BPHTB di Kabupaten Semarang. Warga yang berniat jujur menyetorkan kewajibannya justru dihadapkan pada birokrasi yang lamban, berbelit, dan minim transparansi.

Keluhan tajam ini mencuat ke permukaan melalui kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (LaporGub) dengan nomor tiket LGFB43658796, tertanggal 8 April 2026. Aduan tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Dalam laporannya, seorang wajib pajak mengeluhkan mandeknya berkas transaksi jual beli tanah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Semarang. Berkas yang telah diajukan sejak sebelum bulan Ramadan hingga pertengahan April 2026, tak kunjung selesai diproses tanpa alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Proses yang seharusnya menjadi kontribusi masyarakat kepada negara, justru terasa panjang dan memakan waktu. Mengapa kewajiban membayar pajak justru dipersulit dengan sistem yang lambat?” tulis warga tersebut dalam aduannya.

Selain lamanya waktu tunggu, pelapor juga menyoroti sistem penentuan nilai pajak (Appraisal/Validasi) yang dinilai tidak masuk akal. Nilai pajak yang ditetapkan oleh petugas BKD kerap kali melambung jauh dan tidak mencerminkan harga transaksi riil jual beli di lapangan.

Kondisi ini memaksa wajib pajak harus melalui proses “negosiasi” ulang atau klarifikasi harga, yang memunculkan persepsi ketidakpastian hukum dan potensi pungutan liar terselubung.

“Masyarakat yang bayar pajak bukan pihak yang minta bantuan, melainkan pihak yang ingin berkontribusi untuk perbaikan infrastruktur. Reformasi sistem, percepatan proses appraisal, dan transparansi penentuan nilai pajak di BKD Kabupaten Semarang adalah hal yang sangat mendesak,” tegas warga dalam surat terbukanya.

Kondisi ini tentu menjadi paradoks. Di saat pemerintah pusat gencar mengampanyekan digitalisasi kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), birokrasi di tingkat daerah masih terjebak pada pola kerja konvensional yang merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating