Bayar Pajak Diduga Dipersulit, BKD Semarang Tuai Sorotan

Abah Sofyan

Alur Ideal Pembayaran BPHTB Sesuai Aturan

Sebagai informasi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (transaksi jual beli, hibah, waris). Pengelolaannya merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten/Kota (melalui BKD/Bapenda).

Secara sistem, alur ideal dan resmi proses pembayaran BPHTB seharusnya berjalan cepat dengan tahapan berikut:

Pembuatan Draf oleh PPAT: Warga melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris membuat draf akta jual beli dan menginput data transaksi ke sistem online pajak daerah.

Proses Validasi & Verifikasi BKD: Petugas pajak daerah meneliti berkas. Mereka akan mencocokkan Harga Transaksi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berlaku. Idealnya, proses ini hanya memakan waktu 3 hingga maksimal 7 hari kerja.

Bacaan Lainnya

Penetapan Nilai & Penerbitan Kode Billing: Jika disetujui, BKD menerbitkan lembar ketetapan pajak beserta kode billing pembayaran.

Pembayaran: Warga menyetorkan uang ke Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk. Setelah lunas, proses balik nama sertifikat di BPN baru bisa dilaksanakan.

Namun faktanya, sumbatan birokrasi yang dikeluhkan warga Semarang terjadi pada Tahap ke-2 (Validasi), di mana berkas dibiarkan menumpuk berbulan-bulan akibat proses appraisal (penaksiran harga) yang subjektif dari oknum petugas.

Edukasi Hukum: Mengapa Terjadi Perbedaan Nilai Pajak?

Masyarakat kerap bingung mengapa harga pajak yang ditetapkan BKD bisa lebih tinggi dari harga kesepakatan jual beli sebenarnya. Berikut landasan hukumnya:

Aturan Perhitungan BPHTB: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif maksimal BPHTB adalah 5%. Rumus perhitungannya adalah: 5% x (Nilai Transaksi – Nilai Tidak Kena Pajak/NPOPTKP).

Aturan Harga Dasar: Undang-undang secara tegas menyebutkan: Jika Harga Transaksi (Nilai Perolehan Objek Pajak) ternyata LEBIH RENDAH daripada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan pajaknya menggunakan harga NJOP.

Hal inilah yang sering memicu polemik. Saat ini, banyak Pemda menggunakan “Zona Nilai Tanah (ZNT)” harga pasar. Jika warga membeli tanah dengan harga “murah karena butuh uang”, BKD tetap akan menggunakan standar harga ZNT daerah tersebut untuk mencegah pelaporan harga palsu (under-invoicing) guna menghindari pajak.

Hukum Pelayanan Publik: Meski BKD berhak melakukan validasi harga, menahan berkas berbulan-bulan adalah pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap instansi wajib memiliki dan menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Waktu Pelayanan (Service Level Agreement) yang pasti.

Catatan Redaksi: Aduan warga di LaporGub ini adalah tamparan keras bagi Bupati Semarang dan Kepala BKD setempat. Jangan sampai jargon “Pajak Membangun Bangsa” hanya menjadi slogan kosong ketika warga yang menyodorkan uang justru dipersulit di loket birokrasi. Redaksi mendesak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Inspektorat untuk turun tangan mengaudit tata laksana pelayanan BPHTB di Kabupaten Semarang. Jika proses validasi harga memakan waktu berbulan-bulan, patut dicurigai adanya indikasi mempermainkan waktu untuk membuka ruang pungli.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating