Pemalang, Jawa Tengah – Warga Dusun Karangtengah, Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kini dibuat resah oleh dugaan praktik bisnis ilegal yang dijalankan oleh seorang warga berinisial Mufid. Aktivitas tersebut disebut-sebut sebagai bisnis daring “link silent” yang diduga memuat konten pornografi dan beroperasi tanpa izin resmi.
Informasi yang diterima awak media pada 15 Oktober 2025 menyebutkan, aktivitas mencurigakan ini pertama kali terendus setelah sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama menemukan indikasi adanya usaha tak wajar di lingkungan mereka.
Berdasarkan keterangan warga serta surat pernyataan yang telah dihimpun, bisnis milik Mufid diduga menghasilkan pendapatan besar dari aktivitas daring yang tidak jelas sumbernya.
Dugaan Usaha Tertutup dan Tak Berizin
Kecurigaan warga semakin menguat setelah diketahui Mufid mempekerjakan lebih dari 50 orang dalam sebuah kelompok tertutup bernama “Silent Team”. Aktivitas itu dilakukan secara tersembunyi dan tidak terbuka untuk umum, menimbulkan dugaan kuat bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi melanggar norma sosial, hukum, serta kesusilaan.
Setelah warga Karangtengah melayangkan protes dan penolakan, Mufid dilaporkan memindahkan lokasi operasinya ke Dusun Gombong, masih di wilayah Desa Warungpring.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, perpindahan ini diduga sebagai upaya menghindari pengawasan masyarakat maupun tindakan dari aparat berwenang.
Tinggalkan Balasan