Bisnis “Link Silent” Diduga Bermuatan Porno di Pemalang Heboh, Warga Desak Polisi Bertindak!

Abah Sofyan

Sudah Pernah Diperingatkan

Menariknya, Mufid diketahui telah menandatangani surat pernyataan pada 16 Agustus 2025, berisi komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan serta kesediaan menerima sanksi hukum bila terbukti melanggar. Namun, langkah tersebut tampaknya tidak menghentikan aktivitas mencurigakan yang kini kembali menjadi sorotan warga.


Warga Desak Penegakan Hukum

Warga dan para tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka meminta agar tindakan tegas segera diambil guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal serupa.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai ada bisnis semacam ini berkembang di lingkungan kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba mencari keuntungan melalui aktivitas ilegal dan bermuatan pornografi, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda serta norma agama.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Terkait

Apabila benar terbukti, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media digital.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, jika terbukti menjalankan usaha tanpa izin resmi, pelaku juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating