Semarang, Jawa Tengah – Sebuah drama aksi nekat mewarnai operasi pengungkapan narkoba di Semarang yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Sepasang kekasih pengedar narkotika nekat membuang puluhan gram sabu ke dalam kloset demi menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Namun, siasat licik tersebut tak mampu mengelabui petugas. Polisi bahkan mengambil langkah ekstrem dengan membongkar lantai toilet hingga memanggil truk sedot tinja (septic tank) untuk mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah tersebut.
Peristiwa penggerebekan yang penuh ketegangan ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari. Polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kumpul kebo, yakni R.A.W (pria asal Banyumanik) dan D.A.Z (wanita asal Gunungpati). Keduanya diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto, membeberkan kronologi penangkapan tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (8/4/2026). Awalnya, petugas menangkap R.A.W saat sedang melakukan transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan barang bukti 5 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Bermodal penangkapan awal, tim langsung menggeledah rumah kontrakan tersangka. Menyadari kedatangan polisi, tersangka wanita (D.A.Z) panik dan bergegas membuang sisa stok narkoba ke dalam lubang kloset dan menyiramnya.
“Upaya pelaku membuang barang bukti ke lubang septic tank tidak menyurutkan langkah anggota di lapangan. Kami panggil jasa sedot WC dan membongkar kloset tersebut secara menyeluruh. Hasilnya, barang bukti berhasil kami temukan kembali,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Dari dalam kubangan limbah tersebut, polisi berhasil 건 (mengangkat) 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu seberat 21,47 gram, serta 25 butir pil ekstasi yang dibungkus rapat. Secara akumulatif, total barang bukti yang disita dari sindikat ini mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir ekstasi.
Polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, mesin pemotong (gunting), ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk operasional kurir.
Dari hasil penyidikan, tersangka R.A.W diketahui merupakan penjahat kambuhan (residivis) kasus serupa. Ia berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara pacarnya (D.A.Z) bertugas menyimpan dan menghilangkan barang bukti.
Untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan, pasangan ini mendapat upah Rp 300.000 tunai ditambah fasilitas mengonsumsi narkoba secara gratis dari sang bandar besar berinisial MD, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).















Tinggalkan Balasan