“Ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak pandang bulu dan tidak akan menyerah hanya karena barang bukti dibuang ke tempat kotor. Saat ini kami terus memburu sosok MD selaku pemasok utama,” pungkas Yos Guntur dengan nada tegas.
Edukasi Hukum: Ancaman Berat Menghilangkan Barang Bukti
Aksi membuang sabu ke dalam kloset tidak akan membebaskan pelaku dari jerat hukum, justru akan memperberat hukumannya dengan ancaman pasal berlapis (Kumulatif):
Pasal Pengedar Narkotika: Mengingat berat sabu yang disita melebihi 5 gram, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena mereka berstatus pengedar dan perantara jual beli, ancaman hukumannya sangat berat: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice): Tindakan tersangka wanita (D.A.Z) menyiram sabu ke kloset dapat dijerat tambahan dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Pasal ini mengancam siapa saja yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menyembunyikan barang bukti untuk menutupi tindak pidana, dengan ancaman pidana tambahan.
Catatan Redaksi: Kerja keras dan dedikasi personel Ditresnarkoba Polda Jateng yang rela membongkar septic tank dan berjibaku dengan kotoran demi mengamankan barang bukti patut diacungi jempol. Ini adalah bentuk totalitas penegak hukum. Di sisi lain, kasus ini harus menjadi peringatan bagi para pemilik rumah kos atau kontrakan. Ketua RT dan induk semang wajib memperketat pengawasan terhadap penghuninya (terutama pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi) agar properti mereka tidak disalahgunakan sebagai sarang transit narkotika.
(Red)















Tinggalkan Balasan