Hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pembiayaan operasional krusial lainnya, seperti honorarium guru, biaya utilitas listrik dan air, hingga kegiatan kesiswaan. Padahal, sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, pengembangan perpustakaan seharusnya difokuskan pada penyediaan buku teks dan pendamping secara proporsional.
Respon Cabang Dinas Pendidikan Sumut
Guna mendapatkan klarifikasi resmi, awak media melayangkan surat audiensi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, August Sinaga, S.Pd., M.AP. Namun, karena ada kegiatan diluar, awak media diarahkan untuk menemui Kasi SMA Cabdis Wilayah VI, Willy Turnip. Namun sayangnya Willy Turnip juga belum bisa menemui langsung dan komunikasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (30/1/2026).
Dalam komunikasi, Willy mengklaim bahwa laporan penggunaan dana BOS SMAN 5 Pematangsiantar telah diperiksa secara berkala oleh instansi berkompeten.
“Laporan tahun 2024 sudah diperiksa oleh Inspektorat dan untuk tahun 2025 sudah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terang Willy.
Teka-teki Hasil Audit BPK dan Inspektorat
Meski mengakui adanya pemeriksaan dari instansi penegak hukum dan pengawas keuangan, Willy Turnip diduga memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil audit tersebut. Tidak ada penjelasan apakah pemeriksaan tersebut memberikan catatan merah (temuan) atau dinyatakan bersih.
Ketertutupan pihak Cabang Dinas ini justru menambah tanda tanya publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti transparansi hasil audit guna memastikan bahwa Anggaran Dana BOS yang bersumber dari uang negara tersebut benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan di SMAN 5 Pematangsiantar.
(Yuni/Red)









Tinggalkan Balasan