Tangerang, Banten – Respons cepat (Quick Response) ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, petugas langsung bergerak menangani kasus dugaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau mata elang, pada Rabu (7/1/2026).
Dipimpin oleh Pawas IPTU Udi Muhdi, tim kepolisian mendatangi kantor penyedia jasa penagihan, PT Elmina Langit Perkasa, yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat pelapor, Tiswinarso Wibowo (30), seorang karyawan swasta asal Tambora, Jakarta Barat, sedang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa. Tiba-tiba, ia diberhentikan oleh sekelompok penagih utang.
Sepeda motor Honda Beat merah-hitam (Nopol A-5640-WAQ) miliknya langsung dibawa ke kantor debt collector dengan alasan menunggak angsuran selama tiga bulan. Tak terima kendaraannya diambil begitu saja di jalan, Tiswinarso segera menghubungi layanan 110.
Polisi Fasilitasi Mediasi
Setibanya di lokasi, petugas Polsek Cikupa langsung mempertemukan kedua belah pihak. Setelah proses klarifikasi dan mediasi yang alot namun kondusif, pihak debt collector akhirnya setuju untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya saat itu juga.
Dalam kesempatan tersebut, polisi memberikan teguran tegas kepada perwakilan perusahaan, Najiman. Petugas menekankan pentingnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku dalam proses eksekusi jaminan fidusia.
“Penarikan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan cara-cara premanisme yang meresahkan masyarakat di jalanan,” tegas petugas di lapangan.
Di sisi lain, polisi juga mengedukasi pelapor agar kooperatif menyelesaikan kewajiban tunggakan angsurannya ke pihak leasing (FIF) sesuai kontrak yang disepakati.








Tinggalkan Balasan