Aturan Hukum yang Berlaku:
Tindakan pungutan liar (pungli) tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001,
yang menyebutkan bahwa:“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Praktik semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat, yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan. Jika dugaan pungli benar terjadi, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.
(TIM)
Tinggalkan Balasan