Jakarta – Diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi kendaraan di loket mutasi Gedung Biru TMC Ditlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah wajib pajak mengaku diminta membayar biaya mutasi Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp700 ribu untuk kendaraan roda dua, dengan iming-iming proses yang lebih cepat.
Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif resmi mutasi kendaraan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tidak diperbolehkan ada pungutan tambahan di luar ketentuan. Adapun tarif resmi mutasi kendaraan adalah sebagai berikut:
- Mutasi keluar: ± Rp250.000
- Mutasi masuk: ± Rp375.000
- Bea Balik Nama (BBN): sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
- PNBP BPKB: ± Rp225.000
Kelebihan pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas yang memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat. Praktik pungli seperti ini tentu merugikan wajib pajak dan mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban serta memastikan tidak ada praktik percaloan maupun pungutan liar di lingkungan pelayanan publik, khususnya pada layanan kendaraan bermotor.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Investigasi Indonesia belum mendapatkan klarifikasi dan tanggapan serta tindaklanjut dari pihak-pihak terkait atas dugaan pungli tersebut.
Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana.
Ancaman pidana:









Tinggalkan Balasan