Diduga Ada Pungli, Warga Keluhkan Layanan SAMSAT Pringsewu: Bayar Rp900 Ribu Tanpa KTP Pemilik Lama

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pringsewu, Lampung — Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pringsewu, Provinsi Lampung, yang dinilai berbelit dan membuka celah praktik pungutan liar. Keluhan itu disampaikan warga melalui ulasan di platform Google Maps, dan kini menjadi sorotan publik.

Seorang warga menulis, dirinya tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor karena diminta menunjukkan KTP pemilik lama. Namun setelah “tawar-menawar” dengan seseorang yang diduga petugas di depan kantor SAMSAT, ia akhirnya terpaksa membayar Rp900 ribu agar proses segera diselesaikan.

“Tidak bisa bayar pajak motor, wajib ada KTP pemilik lama. Setelah tawar-menawar sama petugas samsat yg tunggu di depan, saya terpaksa bayar 900 ribu, langsung jadi. Hancur 10x kepolisian negeri ini,” tulis warga tersebut dalam ulasannya.

Bacaan Lainnya

Keluhan serupa datang dari warga lain yang menyebut proses administrasi di SAMSAT terlalu ruwet hingga membuat warga enggan mengurus perpanjangan pajak kendaraan.

“Ruwet, orang taat jadi males urus perpanjang pajak,” tulisnya singkat.


Ruwetnya Prosedur dan Celah Pungli

Ulasan tersebut menggambarkan dua hal sekaligus: kerumitan prosedur resmi dan kemungkinan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum di sekitar kantor SAMSAT.
Banyak warga di berbagai daerah mengeluhkan hal serupa—diminta membayar lebih mahal agar “lebih cepat selesai”. Padahal, layanan SAMSAT seharusnya transparan dan biayanya telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating