Diduga Armada Pengangsu Solar Subsidi Milik Galang Lakukan Pembelian Berulang di SPBU 43.534.09

Abah Sofyan

Keterangan serupa disampaikan seorang operator SPBU, yang mengaku mendapat tip Rp20.000 setiap kali mengisi solar subsidi untuk kendaraan-kendaraan tersebut dan solar hasil penimbunan kemudian disetorkan ke pengusaha untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang terlibat pun dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang memberi sarana dan kesempatan terjadinya tindak pidana.

Dampak dari Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • Kerugian Negara: Subsidi tidak tepat sasaran dan mengurangi pendapatan negara.
  • Krisis Distribusi: Solar subsidi langka bagi masyarakat yang berhak.
  • Kerusakan Lingkungan: Distribusi ilegal berisiko mencemari lingkungan.

Melihat temuan ini, masyarakat dan media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas. Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 43.534.09 dan pihak-pihak yang terlibat dianggap penting guna membongkar jaringan mafia solar.

Jika dibiarkan, praktik penyelewengan seperti ini dinilai akan semakin merusak sistem distribusi subsidi nasional dan merugikan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating