Diduga Dianiaya di SPBU Poso, Sopir Truk Mengalami Luka

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Poso, Sulawesi Tengah – Sebuah video berdurasi 59 detik viral di media sosial Facebook dan menuai perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan luka berdarah di bagian hidung yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah SPBU di wilayah Kota Poso.

Video itu diunggah oleh sejumlah akun Facebook, salah satunya akun bernama Zulkifli Abd Rasyid Bohari. Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa pria tersebut bernama Mansah Cammo, seorang sopir truk ekspedisi.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2026) di SPBU Nomor 74.946.07, yang berlokasi di Jalan Pulau Batam, Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman video, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang setelah dirinya ditolak saat hendak mengisi BBM jenis solar subsidi senilai Rp200.000 untuk kendaraan operasionalnya. Ironisnya, menurut korban, pengisian solar menggunakan jerigen justru tetap dilayani.

“Saya minta tolong isi dua ratus ribu saja tidak boleh, tapi yang pakai jerigen boleh. Saya bilang ini barang dinas kesehatan, biar berapa saja dulu diisi, malah saya dikeroyok,” ujar Mansah dalam video tersebut.

Sorotan Warganet dan Dugaan Praktik Ilegal

Kasus ini memicu gelombang reaksi dari warganet. Sejumlah komentar menyoroti dugaan praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran serta lemahnya pengawasan aparat.

Beberapa komentar warganet yang beredar antara lain:

Aris Gunawan:

“Saya juga pernah ngisi di sana dan lihat banyak yang isi jerigen. Polisi seolah tutup mata dan telinga. Kasihan sopir lintas provinsi.”

Ichal Bento:

“Kebiasaan di SPBU Poso, pembelian pakai jaringan sudah lama, tapi tidak ada tindakan.”

Faisyal Djanas:

“Mohon aparat menindak mafia solar di SPBU Sayo, Kayamanya, dan Moengko. Kami punya hak yang sama atas solar subsidi. Kalau polisi tidak bisa, mohon libatkan TNI.”

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating