Diduga Galian C Ilegal: Warga Pati Resah Tuntut Penindakan Tegas

Abah Sofyan
  • Pidana penjara minimal tiga tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar

Hingga saat ini belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Hukum Tumpul untuk yang Berkuasa?

Diduga galian ini bukan pertama kalinya mendapat sorotan dan telah beberapa kali mendapat peringatan dan sanksi. Masyarakat juga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar aktivitas galian C ilegal segera dihentikan dan para pelaku dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Ataukah ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi?

Galian C ilegal di Pati telah lama menjadi masalah serius yang mengganggu masyarakat. Dampak negatifnya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

Bacaan Lainnya

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan keadilan bagi warga yang terdampak. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin dampaknya akan semakin meluas.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating