Investigasi Indonesia
Pati, Jawa Tengah – Aktivitas galian C diduga ilegal di Desa Mojoagung, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meskipun telah lama dikeluhkan, kegiatan ini tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, sebelumnya galian ini dikelola oleh seorang oknum Bayan, namun kini berpindah tangan kepada sosok berinisial H. Hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berjalan meskipun telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.
Ancaman bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga
Keberadaan galian C ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Truk-truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi galian sering kali:
- Meninggalkan debu dan ceceran material di jalan, membuat jalanan menjadi licin dan berbahaya.
- Mengangkut muatan berlebih tanpa terpal penutup, meningkatkan risiko kecelakaan di jalan yang menanjak.
- Membuat lalu lintas terganggu, terutama bagi warga yang melintas setiap hari.
Selain itu, aktivitas ini melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa dikenai sanksi berupa:
Tinggalkan Balasan