Diduga Jadi Sarang Judi, Warga Minta Aparat Tindak Tegas Sabung Ayam di Binangun

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah – Aktivitas sabung ayam serta perjudian dadu dan kartu yang diduga berlangsung rutin setiap hari Senin, Selasa, Sabtu, dan Minggu di Jepara wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Mk dan NN.

Berdasarkan pantauan media kegiatan perjudian berlangsung hingga malam hari, disertai suara riuh sorak-sorai yang dinilai sangat mengganggu ketenangan lingkungan.

Suasana yang sangat bising membuat anak-anak menjadi penasaran dan tertarik untuk mendekat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait dampaknya terhadap generasi muda,

Bacaan Lainnya

“Kami khawatir kegiatan seperti ini bisa memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak. Selain itu, citra desa kami juga bisa tercoreng, apalagi jika setiap hari Sabtu ramai karena adanya undangan dari luar kota,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Sabtu (18/10/25).

Warga menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tuntutan Warga

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik perjudian. Kami percaya pihak berwenang punya kewenangan dan kemampuan untuk menghentikan ini,” ujar warga lainnya.

Aspek Hukum

Perlu diketahui, aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating